Mencegah Cyber Bullying di Era Millennial

Sumber: Kids Helpline

Memasuki era millennial yakni abad ke-21 dimana anak-anak kelahiran tahun 2000-an telah beranjak ke usia remaja. Era millennial yang kerap kali dicirikan dengan gaya hidup yang tak lepas dari smartphone sebagai gerbang utama menuju dunia maya.  Sebagian besar waktu yang mereka habiskan adalah dengan menjadi warganet di dunia online seperti bermain game online, sosial media dan berselancar di dunia maya. Kebebasan penggunaann smartphone terutama sosial media seperti instagram, facebook, dan chat room lainnnya pada setiap orang khususnya anak-anak bisa berakibat pada kebebasan anak dalam ‘mengekspresikan’ kata-kata dalam bentuk ancaman, gertakan, hingga intimidasi kepada teman sekolah dan pengguna lainnya yang akan memberikan pengaruh buruk dari segi mental hingga sosial. Cyber Bullying, begitulah masyarakat dunia menyebutnya. Cyber bullying dapat didefinisikan sebagai kejahatan dalam bentuk verbal dan visual yang bersifat menggertak, mengancam dan mengintimidasi melalui alat komunikasi online seperti chat, email, dan postingan blog. Semua bentuk bully terutama cyber bullying, jika terjadi kepada korban maupun pelaku bullying akan menekan dan mengganggu mental mereka hingga akhirnya akan mengubah kehidupan sosial di lingkungan sekolah dan keluarga.

Di ranah internasional, tindakan untuk melawan persoalan bully terhadap anak dan remaja juga menjadi perhatian utama untuk mewujudkan tiga tujuan pembangunan berkelanjutan antara lain, kualitas pendidikan, kesetaran gender,  pemerataan kesehatan dan kesejahteraan. Laporan UNICEF 2016 dalam penghimpunan pendapat dengan 100.000 responden anak muda yang tersebar di 18 negara - termasuk Indonesia. Laporan tersebut memberikan hasil bahwa dua per tiga responden melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban bully. Data ini menunjukkan persoalan bully menjadi isu internasional yang sangat serius dan harus ditekan untuk menghambat penyebaran yang semakin mudah via online. Secara detil, laporan tersebut juga memberikan persentase penyebab bully yang terjadi pada 75% responden. 25% dari korban bully menyebutkan bahwa mereka dibully karena tampilan fisik, 25% dikarenakan gender atau orientasi ketertarikan, dan 25% lagi terjadi karena etnik atau asal negaranya.

Laporan global UNESCO 2017, dalam survey yang dihimpun di negara industri mengenai cyber bullying. Hasil laporan tersebut menyebutkan bahwa proporsi anak dan remaja yang menjadi korban cyber bullying berkisar 5% sampai 21%. Lebih lanjut, anak perempuan menjadi korban cyber bullying lebih banyak daripada anak laki-laki. Secara online atau fisik, persoalan bully menjadi pusat perhatian bagi pertumbuhan mental anak sebagai bibit penerus dan pemimpin bangsa. Hal ini diperkuat dengan diterimanya aduan kepada KPAI sebanyak 26 ribu kasus bully yang terjadi selama 2011 hingga 2017. Diterbitkannya hasil riset  we are social dan Hootsuit oleh LinkedIn yang mengungkapkan indonesia sebagai negara pengguna facebook tertinggi ke empat di dunia setelah brasil . Data tersebut menjadi tantangan yang lebih besar bagi Indonesia untuk memerangi persoalan cyber bullying.

Perubahan mnental anak akibat cyber bullying akan mempengaruhi cara anak bersosial dengan lingkungannya. Anak yang melakukan bully dari segi sosial bisa terjadi karena mereka ingin meniru temannya. Terlebih lagi, adanya pemikiran bahwa  aktifitas membully bisa membuat mereka menjadi lebih baik daripada anak yang dibully. Selain itu, anak yang menjadi korban cyber bullying mengalami dampak yang lebih parah. Akibat perbuatan membully tersebut, mereka akan merasa terasing dengan lingkungan sekolah, jarang bergaul, dan tidak berdaya. Dampak yang lebih buruk adalah perubahan tingkah laku korban yang juga menyeret teman-temannya. Ketika korban mengetahui rumor atau rahasia memalukan temannya dan pada saat itu terlintas dipikiran korban bahwa apa yang dia rasakan harus dirasakan temannya, maka korban bully akan ‘menelurkan’ pelaku bully lainnya. Jika tetap dibiarkan, situasi seperti ini akan selalu terulang dan penyeberannya akan semakin cepat dengan akses internet melalui sosial media.

Tindakan Pencegahan cyber bullying Harus Dilakukan

Tindakan yang paling relevan pada era revolusi industri ke empat ini adalah dengan menggunakan menggunakan teknologi paling canggih yang disebut Artificial Intellegent yang terintegrasi dengan big data dan machine learning. Orang tua, Sekolah, komunitas peduli anak dan lembaga pemerintahan dapat menjalin partnership dengan perusahaan startup untuk membuat sistem pelaporan cyber bullying yang terintegrasi dan realtime mengenai semua postingan di media online. Dengan demikian, adanya big data dan machine learning sebagai teknologi yang mampu memprediksi lebih akurat mengenai pola perilaku pengguna internet khususnya anak selama beraktifitas online, maka perkembangan cyber bullying dapat dicegah dengan memberi peringatan kepada anak atau remaja yang pola perilakunya mengarah ke arah bullying.

Prioritas tindakan yang sederhana untuk menekan perkembangan bully harus dilakukan. Keluarga dan sekolah harus memerhatikan dampak yang terjadi akibat bully pada kesehatan anak secara lebih mendalam. Orang tua sebagai pengawas anak memiliki peran penting untuk mengawasi anak selama dua puluh empat jam. Pengawasan invisible dapat dilakukan orang tua dengan mengikuti semua akun sosial anak untuk mengetahui perkembangan pembaruan status dan postingan anak di sosial media.  Tindakan utama yang bisa dilakukan sekolah untuk merespon adanya bahaya cyber bully adalah dengan menjamin para siswa agar mendapatkan akses keamanan lingkungan dan pembelajaran yang tidak mengarah pada kekerasan baik fisik maupun verbal. Kapasitas  Pemerintah selaku pembuat peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan memperkuat undang undang perlindungan anak melalui perluasan makna atau tambahan pasal mengenai Cyber bullying. Peran komunitas peduli anak akan lebih terlihat dengan mengampanyekan anti bullying dalam berbagai bentuk pelaksanaan seperti sosialisasi dan menjalin hubungan yang lebih dekat dengan anak-anak Indonesia agar anak-anak lebih terbuka dengan masalah yang mereka hadapi.

Kesimpulan
Cyber bullying merupakan kejahatan dunia maya yang menggerogot mental hingga merampas masa depan anak. Menjaga pertumbuhan mental anak merupakan aktifitas yang berkelanjutan. Kesehatan mental anak dapat terganggu jika rumor yang menyudutkan mereka disebar online ke chat room dan postingan sosial media. Selain itu, tanggapan dan komentar yang berupa ejekan dan intimidasi akan menekan hingga menggangu kesehatan mental korban. Sehingga dampaknya akan terlihat dari perubahan tingkah laku korban seperti merasa sedih, suka sendiri dan mudah gelisah.  Penderitaan tidak hanya dialami korban, namun juga pelaku cyber bullying secara moral. Terlepas dari itu, tindakan pencegahan selalu digagas untuk memerangi masalah publik di era millennial ini. Kerjasama orang tua, sekolah, pemerintah dan juga pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah terjadinya bully terutama cyber bullying yang marak terjadi di era millennial adalah prioritas utama. Masa depan anak sebagai penerus dan pemimpin bangsa harus dijaga secara berkelanjutan agar impian dan cita-cita mereka dapat tercapai di masa depan.

Daftar Pustaka

UNESCO (2017).  "Global Status Report on School  Violence and Bullying". http://unesdoc.unesco.org/images/0024/002469/246970e.pdf

United Nations (2016). "Protecting children from bullying-Report of the Secretary-General". http://srsg.violenceagainstchildren.org/sites/default/files/documents/docs/A-71-213_EN.pdf

I.R. Jeko (2017). "Indonesia Negara Ke-4 dengan Penggunaan Facebook Teraktif di Dunia". http://m.liputan6.com/tekno/read/2926217/indonesia-negara-ke-4-dengan-pengguna-facebook-teraktif-di-dunia.

Setyawan, Davit (2017). "KPAI Terima Aduan 26 ribu Kasus Bully Selama 2011-2017". http://www.kpai.go.id/berita/kpai-terima-aduan-26-ribu-kasus-bully-selama-2011-2017/

Stopbullying (2017). "What is cyber bullying". https://www.stopbullying.gov/cyberbullying/what-is-it/index.html

Santos Pais, Marta (2016). "Special Representative of the Secretary-General on  Violence against Children". http://srsg.violenceagainstchildren.org/sites/default/files/2016/consultation_bullying/presentations/statement_msp

UNESCO, UN Women (2016). "Toolkit and Analysis of Legislation and Public Policies To Protect Children and Adolescentsfrom all Forms of Violence in Schools". https://www.unicef.org/lac/Toolkit_violencia_ENGLISH.pdf

Komentar

Artikel Terpopuler

KBA Syamsudin Noor, Kompleks Rasa Desa

Aripin Sosok Pemberdaya Masyarakat